melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau
menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas pemerintah harus memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk
dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib,
baik intern maupun antar umat beragama. Makanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB nomor
01/Ber/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama
oleh Pemeluknya. Makanya pada tanggal 21 Maret 2006 telah di terbitkan Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dengan nomor
8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kerukunan beragama berarti hubungan sesama umat beragama dilandasi toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun
1945.
Umat beragama dan Pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara
kerukunan umat beragama dibidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat
beragama., termasuk dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan
pertimbangan ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah
daerah setempat, termasuk pertimbangan dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Yang
disingkat FKUB.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat provinsi menjadi tugas dan kewajiban
gubernur yang dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama
provinsi..sedangkan untuk di Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
Yang dibantu oleh kantor departemen agama kabupaten/kota.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal, menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat
beragama., bahkan menerbitkan IMB rumah ibadat.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di provinsi dan
kabupaten/.kota dengan hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi.
sebagai bahan kebijakan. Disamping itu FKUB melakukan sosialisasi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan
kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Bahkan bisa memberikan
rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Keanggotaan FKUB paling banyak 21 orang untuk tingkat propinsi, sedangkan untuk
tingkat kabupaten/kota paling banyak 17 orang terdiri dari pemuka agama setempat.,
dengan harapan minimal 1(satu) orang dari setiap agama yang ada. Adapun komposisinya
1(satu) orang ketua 2(dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris 1(satu)orang wakil
sekretaris yag dipilih secara musyawarah.
Untuk memudahkan hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan sesama
instansi pemerintah di daerah, termasuk membantu kepala daerah dalam merumuskan
kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dibentuklah Dewan Penasehat FKUB,
untuk Propinsi diketuai oleh wakil gubernur, wakil ketua oleh kepala kantor wilayah
departemen agama provinsi, sekretaris kepala badan kesatuan bangsa. Di kabupaten/kota
ketuanya oleh wakil bupati/wakil walikota, wakil ketua oleh kepala kantor wilayah
departemen agama kabupaten/kota, sekretaris oleh kepala badan kesauan bangsa dan
politik kabupaen/kota anggota oleh pimpinan instansi terkait.
Pendirian rumah ibadah dadasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh
berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yangh
bersangkutan di wilayah kelurahan/desa, dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan
umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi
perauran perundangan.
Apabila tidak memenuhi pertimbangan komposisi jumlah penduduk setempat, maka
dipertimbangkan menurut komposisi wilayah kecamatan atau kabupaten/kota, dengan
tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan gedung.
Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat meliputi; daftar nama dan Kartu Tanda
Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disyahkan oleh pejabat
setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling
sedikit 60 orang yang disyahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala
kantor departemen agama kabupaten/kota serta rekomendasi tertulis dari FKUB
kabupaten/kota.
Harus di ingat jika penduduk pengguna rumah ibadat mencapai 90 orang sedangkan
persyaratan lain belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi rumah ibadat, sedangkan rekomendasi dari FKUB harus merupakan
hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB dituangkan dalam bentuk tertulis.
Yang mengajukan permohonan pendirian rumah ibadat adalah panitia pembangunan
rumah ibadat ditujukan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rmah ibadat.
Sedangkan bupati/walikota paling lambat memberikan keputusan 90 hari sejak
permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. Jika ada perubahan tata ruang maka
pemerintah daerah harus memfasilitasi lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah
yang telah memiliki IMB.
Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang dipergunakan untuk rumah
ibadat harus mendapat surat keterangan sebagai izin sementara dari bupati/walikota,
dengan persyaratan laik fungsi, memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman
dan ketertiban masyarakat., dengan terlebih dahulu ada izin tertulis dari pemilik
bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, laporan tertulis kepada FKUB
kabupaten/kota dan laporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota.Pemeberian izin sementara bangunan gedung bukan rumah ibadah yang dipergunakan
rumah ibadat berlaku paling lama 2(dua) tahun. Kalaupun ada perselisihan harus
diselesaikan secara musyawarah dengan adil dan tidak memihak dan mempertimbangkan
pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan
pendirian rumah ibadat dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada menteri dalam
negeri dan menteri agama dengan tembusan kepada menteri koordinator politik, hukum
dan keamanan dan menteri koordinator kesejahteraan rakyat.. sedangkan bupati/walikota
melaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri dalam negeri dan menteri
agama. Disampaikannya setiap 6 (enam) blan pada bulan januari dan juli, atau sewaktuwaktu jika dipandang perlu.
Setelah terbitnya SKB mendagri dan menteri agama nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006,
FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di propinsi an kabupaten/kota paling lambat 1 (satu)
tahun.
kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Macam-Macam Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
· Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
· Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
· Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesama antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia.
· Selalu siap membantu sesama. Jangan melakukan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan. Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda yang memeluk agama lain, jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama.
· Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu berbicara halus dan tidak sinis. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
· Bila terjadi masalah yang menyangkut agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun, atau mungkin malah menguntungkan semua pihak.
Oleh : Drs. H. A. Hamdan, M.M