nedzt_nha587

Selasa, 16 Oktober 2012

habits of students are cheating


not a few students in Indonesia, is very fond of cheater. but it is not good for the development of the quality of students in Indonesia. but why almost all the students in doing their exams even cheating.
The word cheat may already be familiar to students. Everyone will want to get a good grade in the exam, and of course a variety of ways to achieve that goal. The problem of cheating is always associated with tests or exams. Many people consider cheating as a matter of normal course, but there is also a serious look at this issue.
IMG-20121015-00243.jpgIMG-20121015-00245.jpg
This phenomenon often occurs in the teaching and learning activities in schools or madrassah, but rarely do we hear issues discussed at the level of the cheating, just completed by the teacher or the highest level of leadership in school or madrasah itself.
It is understood that the orientation of students learning in school just to get a high score and pass the exam, more cognitive abilities of affective and psychomotor, which makes them take shortcuts, or dishonest practice in exam cheating.
this is very unfortunate, but it is also hard to avoid the problems these students, especially these days, students are difficult to control even more boldly against his teacher.
This issue should be addressed immediately taken seriously, because if ignored will continually more difficult to handle. and students should also be given advice or guidance from teachers in schools that are not accustomed to cheating, because if the habit of cheating early on, then it will never berenti until they are adults.

History of journalism



The history of journalism, or the development of the gathering and transmitting of news spans the growth of technology and trade, marked by the advent of specialized techniques for gathering and disseminating information on a regular basis that has caused, as one history of journalism surmises, the steady increase of "the scope of news available to us and the speed with which it is transmitted."
Journalism and the printing press
The invention of the movable type printing press by Johannes Gutenberg in 1456, led to the wide dissemination of printed books. The first printed periodical was Mercurius Gallobelgicus; written in Latin, it appeared in 1594 in Cologne, and was distributed widely, even finding its way to readers in England.
This fact about journalism history does not have to be understood historically. It is plain enough in our own era. In what country today do the media evolve in isolation?
The United States may currently be the major source of forms of communication that wander across borders. However, the United States is certainly not immune to having its own borders transgressed. People – Rupert Murdoch and Tina Brown are examples – have brought strategies here from elsewhere. Corporations – Bertelsmann, Murdoch’s News Corporation – have made significant incursions. Ideas are borrowed from foreign publications, foreign television shows, foreign Web sites. Would, to pick a notable example, NPR be possible without the BBC or CBC?
Ideally, western journalists would be impartial or having non-partisan position. They are reporting and presenting factual news without taking any sides.
While in Indonesia, journalists had gone through some stages. In the 50s-80s, they were politically involved, aligned with certain political parties. They were called activist journalist. In 80s-90s, they were more into business and economic system, and news media was seen as business organization. In 2000s, activist journalists are back, and they are adopting western standard.
New Order
The Indonesian Press has been very closely linked with the political situation and power at the time, ever since the nation’s declaration of independence through the radio by Sukarno and Mohammad Hatta in 1945, who became the nation’s first President and Vice-President respectively. The following year the nation’s journalistic agency, PWI, was born. The PWI’s main goal is to address the problem of political bias and provide norms and guidance for professional journalistic practices. However, in the 1950’s most newspaper could be directly or indirectly classified as mouthpiece to various political and ideological parties. To counter this, President Sukarno then abandoned the liberal western democracy and adopted the guided democracy system and demanded PWI and the press to act under government direction and to promote Indonesian ‘values’ and the Pancasila ideology. Various government regulations were issued to eliminate opposition and to instruct journalists to support Sukarno’s political manifesto.
Post New Order
After the collapse of the New Order regime, the political situation is much more hectic, with many differing political parties vying for power and influence. The Indonesian Press community, especially PWI, is also busy to adapt with the newly received freedom and to re-establish its image as an agent of change for the society instead of as an agent of stability for the government. In October 1998, PWI elected new executive and senior editors to try to separate itself from the New Order image. Different ideologies started to emerge and voicing their values through any media publications willing. Rules and regulations on media journalistic industry were reviewed, and AJI was officiated. Private tv channels are now more transparent, not controlled by Soeharto’s family anymore and media licensing to set up and publish newspaper, radio station and tv station is more public.
Because of these changes, though government is more lenient, it is now the community groups (religious group, ethnicity group etc) that have the voice. Self-censorship comes from these particular groups.
http://www.nyu.edu/classes/stephens/International%20History%20page.htm

Selasa, 13 Maret 2012

100 mimpi

1. ingin sukses dunia akhirat
2. ingin sukses yang abadi
3. ingin dimaafkan semua dosa-dosa
4. ingin masuk surga
5. ingin bahagiain orang tua
6. ingin buktiin ke semua orang kalo aku bisa
7. ingin jadi orang kaya raya
8. ingin punya mobil fortuner warna item
9. ingin punya mobil jazz warna putih
10. ingin punya motor ninja 250 R
11. ingin jadiin motor saya lebih keren
12. ingin punya rumah sendiri
13. ingin jadi penyanyi terkenal
14. ingin jadi orang yang berguna
15. ingin kuliah di luar negri
16. ingin punya motor satria f
17. ingin punya suami ganteng
18. ingin punya suami pinter nyari duit
19. ingin punya suami yang romantis
20. ingin jadi guru profesional
21. ingin punya usaha di mana-mana
22. ingin punya toko hape
23. ingin punya studio musik
24. ingin punya bengkel mobil/motor
25. ingin punya distro
26. ingin jadi pengusaha sukses
27. ingin jadi PNS
28. ingin menyenangkan adik - kakak
29. ingin punya sahabat sejati
30. ingin punya ipad
31. ingin mengajar basket
32. ingin mengajar agama
33. ingin modalin usaha orang tua
34. ingin meneruskan perjuangan ayah
35. ingin punya tv, LCD baru
36. ingin bisa naikin haji orang tua
37. ingin naik haji
38. ingin keliling dunia
39. ingin mendirikan yayasan pendidikan
40. ingin punya toko jam tangan
41. ingin punya toko sport
42. ingin nge chrome motor
43. ingin punya rumah makan
44. ingin punya ruko yang banyak
45. ingin punya kontrakan
46. ingin ganti hape
47. ingin memajukan negara
48. ingin menghilangkan korupsi di sidonesia
49. ingin punya kolam renang di rumah
50. ingin punya gitar yamaha baru
51. ingin punya drum
52. ingin punya duit yang banyak
53. ingin punya teman banyak
54. ingin sehari aja jalanan sepi nggak macet
55. ingin nggak usah kuliah tapi dapet ijazah
56. ingin punya mobil mazda warna hijau
57. ingin punya anak yang pinter nanti
58. ingin punya mertua yang baik
59. ingin dituruti semua keinginan sama orang tua
60. ingin tinggi
61. ingin cepet kelar kuliah
62. ingin merenovasi kamar
63. ingin modif motor
64. ingin cat ulang kamar
65. ingin kerja dikedutaan
66. ingin punya pasang ac
67. ingin punya lapangan basket
68. ingin punya lapangan futsal
69. ingin beli rumah di pondok indah
70. ingin punya banyak uang
71. ingin punya rental komputer
72. ingin jadi dosen
73. ingin ketemu teman-teman lama
74. ingin beli sepatu baru
75. ingin pinter
76. ingin buka tempat kursus bahasa
77. ingin buka tempat kursus gitar
78.ingin punya perpus sendiri
79. ingin keliling eropa bareng keluarga
80. ingin bikinin rumah buat orang tua
81. ingin terkenal
82. ingin jadi artis
83. ingin jadi penulis
84. ingin jadi arsitektur
85. ingin beli rak buka
86. ingin punya bisnis banyak
87. ingin jadi mahasiswa teladan
88. ingin jadi orang yang dibanggain orang tua
89. ingin punya ojek / supir pribadi biar nggak cape
90. ingin liat keluarga seneng
91. ingin lebih ahli main gitar
92. ingin punya pacar kaya raya
93. ingin punya pacar pinter
94. ingin lebih mendalami bahasa inggris
95. ingin punya warnet
96. ingin punya toko aksesoris komputer
97. ingin ganti ban depan motor
98. ingin dimudahkan segala urusan
99. ingin ditenangkan hati dan pikiran
100. ingin cepet nikah,,

Minggu, 08 Januari 2012

Kerukunan Umat Beragama

                 Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama, sedangkan pemerintah berkewajiban
melindungi penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau
menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Tugas pemerintah harus memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk
dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib,
baik intern maupun antar umat beragama. Makanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB nomor
01/Ber/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama
oleh Pemeluknya. Makanya pada tanggal 21 Maret 2006 telah di terbitkan Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dengan nomor
8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kerukunan beragama berarti hubungan sesama umat beragama dilandasi toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun
1945.
Umat beragama dan Pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara
kerukunan umat beragama dibidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat
beragama., termasuk dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan
pertimbangan ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah
daerah setempat, termasuk pertimbangan dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Yang
disingkat FKUB.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama di tingkat provinsi menjadi tugas dan kewajiban
gubernur yang dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama
provinsi..sedangkan untuk di Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
Yang dibantu oleh kantor departemen agama kabupaten/kota.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal, menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat
beragama., bahkan menerbitkan IMB rumah ibadat.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di provinsi dan
kabupaten/.kota dengan hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi.
sebagai bahan kebijakan. Disamping itu FKUB melakukan sosialisasi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan
kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Bahkan bisa memberikan
rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Keanggotaan FKUB paling banyak 21 orang untuk tingkat propinsi, sedangkan untuk
tingkat kabupaten/kota paling banyak 17 orang terdiri dari pemuka agama setempat.,
dengan harapan minimal 1(satu) orang dari setiap agama yang ada. Adapun komposisinya
1(satu) orang ketua 2(dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris 1(satu)orang wakil
sekretaris yag dipilih secara musyawarah.
Untuk memudahkan hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan sesama
instansi pemerintah di daerah, termasuk membantu kepala daerah dalam merumuskan
kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dibentuklah Dewan Penasehat FKUB,
untuk Propinsi diketuai oleh wakil gubernur, wakil ketua oleh kepala kantor wilayah
departemen agama provinsi, sekretaris kepala badan kesatuan bangsa. Di kabupaten/kota
ketuanya oleh wakil bupati/wakil walikota, wakil ketua oleh kepala kantor wilayah
departemen agama kabupaten/kota, sekretaris oleh kepala badan kesauan bangsa dan
politik kabupaen/kota anggota oleh pimpinan instansi terkait.
Pendirian rumah ibadah dadasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh
berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yangh
bersangkutan di wilayah kelurahan/desa, dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan
umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi
perauran perundangan.
Apabila tidak memenuhi pertimbangan komposisi jumlah penduduk setempat, maka
dipertimbangkan menurut komposisi wilayah kecamatan atau kabupaten/kota, dengan
tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan gedung.
Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat meliputi; daftar nama dan Kartu Tanda
Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disyahkan oleh pejabat
setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling
sedikit 60 orang yang disyahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala
kantor departemen agama kabupaten/kota serta rekomendasi tertulis dari FKUB
kabupaten/kota.
Harus di ingat jika penduduk pengguna rumah ibadat mencapai 90 orang sedangkan
persyaratan lain belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi rumah ibadat, sedangkan rekomendasi dari FKUB harus merupakan
hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB dituangkan dalam bentuk tertulis.
Yang mengajukan permohonan pendirian rumah ibadat adalah panitia pembangunan
rumah ibadat ditujukan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rmah ibadat.
Sedangkan bupati/walikota paling lambat memberikan keputusan 90 hari sejak
permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. Jika ada perubahan tata ruang maka
pemerintah daerah harus memfasilitasi lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah
yang telah memiliki IMB.
Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang dipergunakan untuk rumah
ibadat harus mendapat surat keterangan sebagai izin sementara dari bupati/walikota,
dengan persyaratan  laik fungsi, memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman
dan ketertiban masyarakat., dengan terlebih dahulu ada izin tertulis dari pemilik
bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, laporan tertulis kepada FKUB
kabupaten/kota dan laporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota.Pemeberian izin sementara bangunan gedung bukan rumah ibadah yang dipergunakan
rumah ibadat berlaku paling lama 2(dua) tahun. Kalaupun ada perselisihan harus
diselesaikan secara musyawarah dengan adil dan tidak memihak dan mempertimbangkan
pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
Pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan
pendirian rumah ibadat dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada menteri dalam
negeri dan menteri agama dengan tembusan kepada menteri koordinator politik, hukum
dan keamanan dan menteri koordinator kesejahteraan rakyat.. sedangkan bupati/walikota
melaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri dalam negeri dan menteri
agama. Disampaikannya setiap 6 (enam) blan pada bulan januari dan juli, atau sewaktuwaktu jika dipandang perlu.
Setelah terbitnya SKB mendagri dan menteri agama nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006,
FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di propinsi an kabupaten/kota paling lambat 1 (satu)
tahun.
kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Macam-Macam Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

·         Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
·         Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
·         Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesama antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia.
·         Selalu siap membantu sesama. Jangan melakukan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan. Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda yang memeluk agama lain, jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama.
·         Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu berbicara halus dan tidak sinis. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
·         Bila terjadi masalah yang menyangkut agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun, atau mungkin malah menguntungkan semua pihak.

Oleh : Drs. H. A. Hamdan, M.M