JAKARTA- Bak terhipnotis drama reshuffle, penyelesaian kasus-kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan di tempat alias mandek. Dari deretan korupsi yang masih ‘hot’ saja-- suap wisma atlet dan suap Kemenakertrans-- hingga hari ini belum ada penetapan tersangka baru. Padahal puluhan saksi telah dipanggil dan menceritakan aliran duit panas tersebut.
“KPK tampak takut mengusut kasus-kasus tersebut hingga tuntas, karena tentu saja KPK akan berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan politik sangat besar,” ujar Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, Jumat (21/10).
Sejak kepulangan buronan M Nazaruddin ke Indonesia-- 13 Agustus lalu--nyaris belum ada peningkatan penyidikan terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Sumatera Selatan. Meski politisi dan pejabat yang diduga terlibat telah diperiksa, sebut saja Menpora Andi Mallarangeng, politisi Demokrat Angelina Sondakh dan Mirwan Amir maupun politisi PDIP, I Wayan Koster, tapi hingga kini belum ada langkah nyata menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Tak hanya diperiksa sekali, beberapa pihak telah diperiksa dua kali. Salah staunya anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh yang hari ini juga diagendakan diperiksa lagi. "Benar, pemeriksaan Bu Angelina hari ini, dijadwalnya pukul 09.00," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Sekadar mengingatkan, pada 15 September lalu, KPK memeriksa Angelina terkait kasus yang sama. Usai menjalani pemeriksaan, Angelina yang didampingi adik iparnya, Tjandra Mudji, itu enggan berkomentar.
Nama Angelina ti Demokrat) sebagai anggota Badan Angaran yang ikut menerima aliran uang pelicin sebesar Rp 9 miliar. Ketiganya disebut turut mengamankan pengangaran proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar.
Selain itu, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan dugaan adanya aliran dana ke Angie. Yulianis yang mencatat transaksi keuangan induk perusahaan milik Nazaruddin itu mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi di persidangan tersangka kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.
Di kasus lain, suap Kemenakertrnas, KPK ternyata juga belum meningkatkan status hukum terhadap Iskandar Pasajo alias Acos, Sindu Malik Pribadi, dan Ali Mudhori. Ketiganya belum menjadi tersangka, dan masih berstatus saksi. "Sabar, sedang didalami kasusnya untuk menemukan alat buktinya," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin melalui pesan singkatnya.
Kasus suap Kemenakertrans terkuak ketika KPK menangkap Nyoman, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati, pada 25 Agustus lalu bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan oleh Dharnawati kepada Nyoman selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan.
Maksud pemberian uang itu sebagai hadiah Lebaran untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dadong dan Nyoman mengaku mendapatkan informasi dari Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasajo alias Acos, bahwa uang itu adalah komitmen fee dari proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi yang diterima oleh Dharnawati.
Sindu dan Ali diduga orang dekat Muhaimin. Sedangkan Acos berkawan baik dengan Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung.
Dadong mengatakan Sindu cs. yang menyampaikan kepadanya jika ada komitmen fee sepuluh persen dari proyek berbiaya Rp 500 miliar itu yang harus diberikan oleh daerah dan pengusaha penerima program. Lima persen di antaranya akan diberikan kepada Badan Anggaran. Lima persen sisanya diserahkan setelah Peraturan Menteri Keuangan ihwal DPPID diterbitkan.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam lingkaran kasus suap proyek transmigrasi di Kemenakertrans. “Enam pejabat yang diperiksa KPK masih sebagai saksi, termasuk Sindu Malik, Acos, dan Ali Mudhori, karena belum ada bukti kuat yang kokoh,” kata dia ketika dihubungi.
Dikatakannya, dalam kasus suap proyek transmigrasi tersebut ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru jika sudah ditemukan dua alat bukti cukup yang mengaitkan pada siapapun yang terlibat. Soal alat bukti apa yang masih didalami, Johan menyatakan itu adalah tugas penyidik.
Sebelumnya, tersangka suap Dadong Irbarelawan, Sekretaris Bagian Evaluasi dan Perencanaan Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi, dan Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tetap menuding Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasajo alias Acos dan Fauzi sebagai aktor intelektual kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dadong mengungkapkan, peran keempat orang ini adalah inisiator proyek Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah. Karenanya, ia berharap KPK segera meningkatkan status keempat orang ini sebagai tersangka.
Terkait kasus Century yang mandek satu tahun pun KPK tampak ragu-ragu menetapkan tersangka. Dalam pemeriksaan KPK terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Kamis (20/10) haislnya Budi juga maish sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan diduga karena adanya aliran dana senilai Rp1 miliar dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular kepada Budi Mulya. Dari penelitian yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur BI, Budi Mulya mengakui meminjam sejumlah uang kepada Robert Tantular (eks pemilik Bank Century).
Sejak dimulainya penyelidikan kasus century pada Desember 2009, KPK setidaknya telah meminta keterangan sebanyak 96 saksi untuk dimintai keterangannya. KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan masalah ini. Mereka diantaranya mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Dalam kasus ini sudah ada 15 orang yang divonis, namun belum menyentuh pemangku kebijakan. Diantaranya, Robert Tantular (9 tahun penjara), Hermanus Hasan (6 tahun), Laurence Kusuma (3 tahun), Hesham Al Warraq (15 tahun), Rafat Ali Rizvi (15 tahun) dan Misbakhun (1 tahun).
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai sejak delapan tahun KPK terbentuk, lembaga ini masih sangat lamban dalam membangun sistem pencegahan korupsi. "Akibatnya wajar jika masyarakat tidak puas mengenai keberadaan lembaga ini," katanya.
Ia menyebutkan persoalan krusial mengenai kinerja KPK yang sangat disoroti masyarakat belakangan ini yaitu proses penegakan hukum yang tebang pilih. "Ini terlihat dalam beberapa bulan belakangan di mana KPK tidak mampu membangun independensinya," ujarnya.
Karena itu, Todung mengungkapkan, ke depan KPK harus berani melakukan represi hukum dalam penanganan kasus korupsi. KPK harus cepat dalam proses penangkapan, pengusutan, dan pengadilan kasus korupsi."Sehingga masyarakat bisa yakin bahwa KPK bisa mempersempit ruang korupsi," tuturnya.dtc,ins,viv
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bisa menjadi tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di kementeriannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengembangkan kasus itu. "Sangat besar kemungkinan terseret juga dalam kasus ini, sangat bisa kalau KPK sangat serius," ujar Ketua Lembaga Penegakkan Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/10/2011).
Dalam kasus itu, ketiga tersangka yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati disangka melakukan percobaan suap terhadap Muhaimin dengan bukti uang Rp 1,5 miliar. Menurut Rifai, jika pasal yang disangkakan KPK kepada ketiganya sebatas percobaan suap, Muhaimin sulit terjerat. "Tapi kalau sangkaannya dikembangkan seperti kasus Ary Muladi, maka sangat mungkin," lanjutnya.
Selain itu, menurut Rifai, Muhaimin mungkin jadi tersangka jika KPK meningkatkan status mantan anggota DPR asal fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dan Iskandar Pasojo (Acos) sebagai tersangka. Jika Ali Mudhori yang disebut sebagai staf Muhaimin itu menjadi tersangka, kemungkinan, kata Rifai, dia akan menyeret Muhaimin. "Kalau mereka jadi tersangka, pasti tidak mau sendirian, sangat besar kemungkinan terseret juga Muhaimin dalam kasus ini," tambahnya. Apalagi, Ali Mudhori dan kawan-kawan, menurut Rifai berperan besar dalam proses menggolkan anggaran PPIDT Rp 500 miliar. "Saya hanya pelajari di media, perannya Ali Mudhori sangat besar terhadap proses keluarnya uang itu, bahkan Ali sebutkan ada yang seperti pahlawan keluarnya uang itu," ungkap advokat itu.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Muhaimin sebagai saksi. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, program PPID Tranmigrasi tidak masuk dalam mata anggaran kementeriannya. Penganggaran program itu dibahas Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR. Ketiga tersangka kasus itu mengungkapkan, tidak ada uang yang mengalir ke menteri. Pihak Dharnawati mengatakan, permintaan uang datang dari Nyoman dan Dadong yang menjual nama Muhaimin. Selain itu, ketiga tersangka mengungkapkan adanya peran Ali Mudhori Cs dalam kasus itu. Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka lain.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat makalah sebelum mereka mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkapkan, makalah yang diujikan kemungkinan seputar penanganan kasus-kasus yang terlantar di KPK. "Apakah mereka siap, berani, atau malah takut (menangani kasus-kasus itu)," ujar Nudirman di Jakarta, Minggu (23/10/2011).
DPR mulai menggelar seleksi delapan calon pimpinan (capim) KPK pada besok, Senin (24/10/2011). Para capim KPK yang akan mengikuti seleksi tersebut adalah Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Aryanto Sutadi, Zulkarnain, Handoyo Sudrajat, Adnan Pandu Pradja, dan Yunus Husein. Menurut Nudirman, sekarang ini banyak kasus yang tidak tuntas di KPK. "Banyak kasus soal perampokan uang negara yang di lokalisasi hanya pada pihak tertentu," ujarnya. Dia lantas mencontohkan kasus bailout Bank Century dan kasus suap cek perjalanan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang melibatkan lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004. "Sampai sekarang pemberi cek belum terserempet," ucapnya.
Lebih jauh Nudirman menjelaskan, uji makalah di DPR kali ini berbeda dengan yang dihadapi para calon saat mengikuti seleksi di panitia seleksi (pansel) KPK beberapa waktu lalu. "Kalau di DPR kan ada pertimbangan-pertimbangan dari sudut kepentingan berbangsa dan negara, mungkin Pansel dari segi moral, capability dan ability, kita sudah mulai mindsetnya, di DPR kan lembaga politik," ungkap politikus Partai Golkar itu. Dari delapan calon, hanya empat yang akan terpilih sebagai pimpinan KPK empat tahun ke depan mendampingi Ketua KPK Busyro Muqoddas. Jika sesuai target, proses seleksi capim KPK tersebut akan selesai pada Desember. Nudirman yakin, pihaknya dapat menyelesaikan proses seleksi tepat waktu. Terkait calon yang diunggulkan, secara pribadi Nudirman mengaku mendukung Yunus Husein, Bambang Widjojanto, dan Abdullah Hehamahua.
Reverensi :
http://nasional.kompas.com/read/2011/10/23/17444955/Jika.KPK.Serius..Muhaimin.Jadi.Tersangka